Minggu, 13 Januari 2008

FRAUD IT

Cyber fraud


Pertama, penipuan terhadap institusi keuangan, termasuk dalam kategori ini antara lain penipuan dengan modus menggunakan alat pembayaran, seperti kartu kredit dan atau kartu debit dengan cara berbelanja melalui Internet. Penipuan terhadap institusi keuangan biasanya diawali dengan pencurian identitas pribadi atau informasi tentang seseorang, seperti nomor kartu kredit, tanggal lahir, nomor KTP, PIN, password, dan lain–lain.
Kedua, penipuan menggunakan kedok permainan (Gaming Fraud), termasuk dalam kategori ini adalah tebakan pacuan kuda secara online, judi Internet, tebakan hasil pertandingan oleh raga, dan lain-lain.
Ketiga, penipuan dengan kedok penawaran transaksi bisnis, penipuan kategori ini dapat dilakukan oleh dua belah pihak; pengusaha dan individu. Umumnya dalam bentuk penawaran investasi atau jual beli barang/jasa.
Keempat, penipuan terhadap instansi pemerintah, termasuk dalam kategori ini adalah penipuan pajak, penipuan dalam proses e-procurement dan layanan e-government, baik yang dilakukan oleh anggota masyarakat kepada pemerintah maupun oleh aparat birokrasi kepada rakyat.
Brata Mandala, dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat II Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, mengategorikan modus operandi cybercrime ini dalam dua hal.
Pertama, kejahatan umum dan terorisme yang difasilitasi oleh Internet. Ini terdiri dari Carding (creditcard fraud), Bank Offences, e-Mail threats, dan Terorisme.
Kedua, penyerangan terhadap computer networks, Internet as a tools and target, yang meliputi DDoS Attack, Cracking/Deface, Phreaking, Worm/Virus/Attack, dan Massive attack/cyber terror.
Lebih lanjut, Mandala mengarakteristikkan cybercrime ini di antaranya, bahwa modal untuk menyerang relatif sangat murah. Sebuah serangan yang sangat besar/luas, namun cukup dilakukan dengan menggunakan komputer dan modem yang sederhana. Dapat dilakukan oleh setiap individu, tidak perlu personil/unit yang besar. Risiko bagi yang ditangkap (being apprehended) rendah. Sangat sulit melokalisir tersangka, bahkan kadang-kadang tidak menyadari kalau sedang diserang. Tidak ada batasan waktu dan tempat, sangat memungkinkan untuk diserang kapan saja (setiap saat) dan dari mana saja. Kerugian sangat besar/mahal dan meluas apabila serangan tersebut berhasil.
Di Indonesia, pada tahun 2002, kejahatan umum dan terorisme yang difasilitasi oleh Internet sebanyak 159 kasus yang dilaporkan, 15 di antaranya kini tengah dalam proses pengadilan dan 2 sudah ada di pengadilan. Sementara untuk penyerangan terhadap komputer, ada 7 kasus yang dilaporkan,” tegas Mandala seraya menyangkal data ClearCommerce.com. Baginya, data itu masih simpang siur. “Kalau saya lihat laporan dari Amerika yang menempati urutan kedua itu kartu kredit biasa, bukan di cyber.



ulasan saya:

Membaca cerita diatas fraud IT haruslah sangat-sangat diwaspadai karema fraud IT dapat merugikan kalangan siapapun,maka hukum haruslah ditegakan jika ada yang melanggar harus hikenakan sanksi yang telah ada.


ribut nugroho_24/11/2007

Tanggung jawab Saya

Project awal 1 Trilyuuun

Permasalahan ekonomi yang makin dinamis kompleks; Pencapaian kemampuan di bidang ekonomi yang cenderung diiringi dengan munculnya bentuk-bentuk baru kejahatan, baik di bidang ekonomi,pemerintahan maupun sosial dan Lemahnya prosedur, internal control, perangkat hukum, kelemahan pegawai maupun pengawasan yang belum sempat dibenahi merupakan tiga halpenting yang telah berperan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas kecurangan. Lalu,sebagai praktisi manajemen atau pengelola perusahaan pemrintah saya

Dengan duit 1 trilyun ini akan mengelola dengan tepat yaitu dalam pngeluaran maupun pemasukan tambahan dicatat dalam data base dan setiap keputusan yang saya ambil harus tepat dengan sasaran saya inginkan dan kedisiplinan dalam bekerja sangatlah penting.dan tanggung jawab didalam suatu penjalanan program ini haruslah ada,karena dengan tanggung jawab yang besar maka akan memperlancar jalanya program ini.


ribut nugroho_28/12/2007

sistem informasi nasional

Harapan saya masyarakat tentang sistem informasi nasional

Sebagai masyarakat informasi kita tentu mengharapkan agar sistem informasi nasional kita dapat berkembang dan memberikan sumber informasi yang dapat dimanfaatkan dan berguna bagi kita. Harapan saya adalah supaya seluruh rakyat indonesia bukan hanya masyarakat IT dapat dengan mudah mengakses dan mendapatkan informasi yang diinginkan.

Melihat kondisi di indonesia ini,menurut saya sangat kurang dalam pengembangan sistem informasinya dalam pemerintahan pusat maupu di daerah,terutama didaerah yang terpelosok keberadaanya.maka saya berharap dalam pengembamgan sistem informasi di indonesia harus sangat ditingkatkan,karena dengan sistem informasi yang ada akan dapat memudahkan masyarakat dalam keperluan didalam pemerintahan.

Contoh sitem informasi yang harus dikembangkan dalam masyarakat yaitu;cara pembuatan KTP didaerah-daerah dengan cara pengisian data melalui on-line,segala data yang masuk dalam suatu pemerintahan disimpan dengan membuat database.

pokoknya segala keperluan informasi dapat didapatkan dengan mudah oleh masyarakat.

jika saya diberi jabatan sebagai lurah saya akan menjalankan dengan didalamnya menggunakan sitem informasi.

ribut nugroho_09/12/2007

Selasa, 08 Januari 2008

Tugas soal UTS

Fraud IT dapat diatasi dengan kontak kerja

fraud IT merupakan bentuk kecurangan tetapi,bukan tergolong crime.
fraund IT dapat diatasi dengan ketelitian kontak kerja,supaya kita atau sebuah
perusahaan tidak mengalami fraud IT harus jelas bagaimana kontrak itu disepakati
misalkan sebuah perusahaan memakai konsultan IT.
itu harus jelas bagaimana seharusnya dia bekerja dalam perusahan tersebut.
supaya perusahaan tidak tergantung pada konsultan yang dapat merugikan perusahaan.




Melarang Pembajakan Secara ketat (tanpa toleransi)

menurut saya modes pembajakan dalam dunia IT sangat harus dilarang
karena dengan adanya pembajakan maka dapat merugikan sebuah hak cipta orang lain
dan dapat merugikan suatu negara,maka dari itu yang namanya pembajakan harus dilarang secara ketat dan harus ada undag-undang yang ketat didalam suatu negara kalau sampai ada yang melanggar maka harus dijatuhi hukuman menurut undang-undang yang telah ada.

ribut nugroho_07/12/2007